Rabu, 25 Desember 2019

menurut undang - undang

MENURUT UNDANG  - UNDANG 

Sulistiandriatmoko menyebutkan, UU Narkotika Pasal 54 menyebutkan bahwa korban penyalahgunaan narkotika adalah mereka yang karena dipaksa, diperdaya, dan ditipu, akhirnya dia menggunakan narkotika. Artinya, tidak ada sikap batin atau mens rea untuk melakukan itu.
Hasil gambar untuk undang undang narkoba 
"Beda dengan penyalahguna. Menurut Pasal 1 butir 15, penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum. Sangsinya, berdasarkan Pasal 127, adalah setiap orang yang menggunakan golongan 1 atau sabu akan terkena ancaman empat tahun hukuman pidana, golongan 2 dua tahun, dan golongan 3 satu tahun," kata dia.

Sulistiandriatmoko menambahkan, rehabilitasi ada dua metode, yaitu voluntary dan compulsory. Voluntary rehabilitation diberikan kepada orang yang jadi korban penyalahgunaan narkoba lalu melaporkan diri untuk mendapat proses penyembuhan. Jadi, tak ada proses hukum di dalamnya. Rehabilitasi ini juga bisa diberikan untuk pecandu yang melaporkan diri atau orang yang ditangkap tapi tidak ditemukan barang bukti.

Sementara itu, compulsory rehabilitation diberikan untuk penyalahguna narkoba yang ditangkap tangan lalu direkomendasikan oleh tim asesmen terpadu untuk mendapatkan rehabilitasi. Kemudian, penyalahguna ini ditempatkan di pusat rehabilitasi selama proses pidananya berjalan hingga hakim memutuskan bahwa ia mendapat hukuman rehabilitasi.
Menyangkut kasus politikus AA yang baru-baru ini ditangkap karena kasus narkoba dan mendapat kesempatan rehabilitasi, Sulistiandriatmoko menilai bahwa hal itu kurang sesuai UU. Menurutnya, AA bisa dikenakan Pasal 127 untuk golongan 1 dan mengikuti compulsory rehabilitation.
Kegiatan diskusi Empat Pilar MPR RI dengan tema 'Narkoba dan Kehancuran Kedaulatan NKRI juga menghadirkan narasumber Anggota Fraksi NasDem MPR RI, Taufiqulhadi

(*) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar